KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru

Logo KPU
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Vonis ini menegaskan bahwa pelanggaran pidana pemilihan dapat membawa dampak serius, termasuk pembatalan pasangan calon yang diusung.

 

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 dan menyatakan bahwa mereka tidak dapat lagi diikutsertakan dalam Pilkada Kota Metro 2024. 

 

Keputusan ini disampaikan melalui laman resmi dan media sosial KPU, memastikan bahwa informasi ini dapat diakses dengan mudah oleh publik.