Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung
Selasa, 19 November 2024 - 16:10 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Saat ini, berkas perkara tengah disusun secara komprehensif dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya
Ilhamnudin dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)