Polres Lampung Timur Bongkar Praktik TPPO, Korban Dipaksa Kerja di Jepang dengan Visa Wisata
- Istimewa
Lampun Timur, Lampung – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan IV warga Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, sebagai korban.
Pelaku, yang diketahui berinisial DN (35) asal Jawa Barat, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku terbilang licik. DN menargetkan warga Lampung Timur yang menginginkan pekerjaan di luar negeri, khususnya Jepang.
Dengan iming-iming proses yang mudah dan cepat, DN berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp56 juta sebagai biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan.
Selanjutnya korban diminta datang ke daerah Jawa Barat, dengan menyetorkan uang 56 juta rupiah, sebagai biaya mengikuti pelatihan, pengurusan dokumen, dan ongkos pemberangkatan ke Jepang.
Korban memang sempat diberangkatkan ke Jepang, tetapi menggunakan Visa Kunjungan Wisata, dan hanya bekerja selama 3 bulan, dengan gaji yang tidak sesuai perjanjian.
"Korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji yang menjanjikan. Namun, kenyataannya korban hanya diberikan visa kunjungan wisata dan dipaksa bekerja di sana dalam waktu yang singkat," ungkap Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban sempat bekerja di Jepang selama tiga bulan dengan kondisi yang tidak sesuai dengan perjanjian.
"Setelah itu, korban dipulangkan ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. Merasa tertipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti beberapa dokumen transfer uang, dan pakaian.(*)