Polres Tulang Bawang Tangkap Mahasiswi Promosikan Judi Online, Cuan Rp750 Ribu Sebulan

Mahasiswi di Lampung ditangkap polisi karena promosikan judi online.
Mahasiswi di Lampung ditangkap polisi karena promosikan judi online.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Kami menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di medsos IG. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, Kamis (14/11/2024).

 

Lanjutnya, pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari menggunakan medsos IG pribadi miliknya. Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.

 

"Dari kegiatan mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di akun medsos Instagram (IG) pribadi miliknya, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 ribu selama 20 (dua puluh) hari sekali. Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online (judol) dari sebuah Grup WhatsApp (WA)," papar AKP Indik.