Polres Tulang Bawang Tangkap Mahasiswi Promosikan Judi Online, Cuan Rp750 Ribu Sebulan

Mahasiswi di Lampung ditangkap polisi karena promosikan judi online.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Seorang mahasiswi berinisial HN (19) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram (IG) pribadinya. 

 

Pelaku yang merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, ini mengaku mendapatkan upah sebesar Rp750 ribu setiap 20 hari sekali dari kegiatan ilegal tersebut. 

 

Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan HN pada Rabu (30/10/2024) di kediamannya Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kartu SIM, dan akun media sosial yang digunakan pelaku untuk melakukan promosi.