Pria Paruh Baya di Tulang Bawang Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – WI (44), seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi tani ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, karena melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur hingga korban melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas.
Warga Kecamatan Meraksa Aji ditangkap polisi saat berada di rumahnya Sabtu (09/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB karena kasus tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial H (16), yang merupakan anak tiri dari pelaku.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (11/11/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Satreskrim dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni berupa baju dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.