Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Minta Hukuman Maksimal
Senin, 11 November 2024 - 18:10 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sementara itu, Muhammad Rifki Gandhi, pendamping hukum korban dari kantor Hukum WFS, mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap korban masih berlangsung.
"Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi," ucap Rifki.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan aplikasi MIChat untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan memanfaatkan korban.
Hasil transaksi tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang seperti handphone yang melibatkan terdakwa dan saksi lainnya.