Bejad!! Ayah Tiri Cabuli Anak Dari Istrinya Hingga Hamil 8 Bulan
Kamis, 7 November 2024 - 16:49 WIB
Sumber :
- Nanang
Ditambahkan Kompol Robi, selain melakukan proses hukum terhadap Pelaku, pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing bagi korban.
Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara
"Kemudian denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya.