Polisi Imbau Keluarga Pasien Harap Waspada Saat Berada di Rumah Sakit

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. "Peran aktif masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada aktivitas yang mencurigakan," tutup Umi.

 

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedaton dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan  ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)