Polisi Imbau Keluarga Pasien Harap Waspada Saat Berada di Rumah Sakit
Selasa, 5 November 2024 - 21:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. "Peran aktif masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada aktivitas yang mencurigakan," tutup Umi.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedaton dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)