Manfaatkan Kelengahan, Duo Spesialis 'Gasak' Barang Pasien di Rumah Sakit Bandar Lampung

Duo pelaku usai diciduk polisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku ini sudah beberapa kali beraksi di dua rumah sakit berbeda di Bandar Lampung.

 

Dalam aksi terakhirnya yang dilakukan pada Sabtu (2/11), mereka berhasil mencuri tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari keluarga penunggu pasien di Rumah Sakit Advent, Kedaton. 

 

Ketiga handphone yang dicuri itu kini telah disita sebagai barang bukti oleh petugas.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)