Polda Lampung Tangkap Koruptor Proyek Bendungan Marga Tiga, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Jumat, 1 November 2024 - 20:58 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya markup pada ganti rugi sejumlah 299 bidang tanah, termasuk manipulasi nilai bangunan dan kolam.
"Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, yang mendapati adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini, tutur Kombes Umi Fadillah Astutik.
Umi menambahkan bahwa penangkapan ini adalah bentuk upaya nyata Polda Lampung dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek yang berdampak langsung pada masyarakat.