Modus Baru Selundupkan Narkoba, TKI di Lampung Gunakan Korset Berisi Sabu Asal Malaysia

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu dan 204 pil ekstasi asal Malaysia yang akan dikirim ke Jawa Timur. 

 

Tiga pria berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yaitu RF, BD, dan ZA, ditangkap di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024. 

 

Modus penyelundupan yang digunakan pun tergolong baru, dengan memanfaatkan korset sebagai tempat penyimpanan narkoba yang diikatkan di tubuh para pelaku.

 

Dalam video yang diterima, terlihat ketiga pelaku diperiksa secara teliti oleh petugas yang menemukan sabu dan pil ekstasi tersembunyi di dalam korset. 

 

Dalam hal ini, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa korset tersebut dililitkan hingga bagian paha para pelaku untuk menghindari deteksi. 

 

“Ini termasuk modus baru. Mereka menyimpan narkoba menggunakan korset yang dililitkan ke tubuh mereka,” kata Kombes Irfan, Sabtu (26/10/2024). 

 

Selain memanfaatkan korset, ketiga pelaku diketahui telah menerima perintah dari seseorang di Malaysia yang diidentifikasi sebagai BRS. 

 

Mereka diarahkan untuk membawa barang haram tersebut menuju Terminal Bungurasih di Jawa Timur. 

 

Menurut pengakuan ketiga pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan penyelundupan dengan cara ini, mengikuti instruksi BRS yang diduga merupakan pengendali operasi jaringan ini.

 

"Mereka bertiga yakni RF, BD, ZA merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Barang ini berasal dari sana (Malaysia), mereka diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk dikirim ke wilayah Jawa Timur,"jelasnya.

 

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Lampung masih menelusuri identitas BRS yang merupakan sosok kunci dalam jaringan pengiriman narkoba ini. Barang bukti yang disita dari ketiga pelaku ditaksir bernilai sekitar Rp 7,1 miliar. 

 

"Barang bukti senilai Rp 7,1 milyar ini telah kami sita. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang tersebut," pungkasnya. (*)