Kemenkumham Lampung Larang Kampanye Pilkada di Rutan dan Lapas, Terdapat 8.667 Napi Masuk DPT

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung tegas melarang segala bentuk kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di dalam rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya polarisasi di kalangan warga binaan. 

 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi," ujarnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa .larangan bagi seluruh peserta tim pemenangan pilkada untuk melakukan kampanye di rutan dan lapas, bukan berarti pihaknya tidak mendukung pelaksanaan pilkada di Provinsi Lampung.