Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri di Era Prabowodengan Era Jokowi

Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden tinggal menghitung hari. Acara pelantikan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.

 

Seiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.

 

Nama-nama calon menteri dan pembantu presiden lainnya berasal dari berbagai latar belakang  muncul berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mereka yang memiliki pengalaman di pemerintahan hingga public figure. 

 

Kehadiran sosok-sosok ini tentu menarik perhatian publik, karena kinerja mereka akan sangat menentukan arah kebijakan pemerintah selama masa pemerintahan Prabowo. 

 

Dengan tanggung jawab yang besar, publik pun penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima menteri Prabowo Subianto. 

 

Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok untuk setiap menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan.

 

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan," bunyi Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.

 

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000.

 

Berdasarkan Keppres tersebut, setiap menteri atau pejabat setingkat lainnya, seperti Jaksa Agung dan Panglima TNI, berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. 

 

“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000," bunyi Pasal 1 Ayat 2 huruf (e) dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001. 

 

Total Penghasilan Dengan demikian, seorang menteri di Indonesia akan menerima total penghasilan Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000. 

 

Selain gaji dan tunjangan, menteri juga memperoleh fasilitas lain yang disediakan oleh negara. Para menteri akan mendapatkan rumah dinas di kawasan elit Widya Chandra yang berlokasi strategis dengan akses langsung ke Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

 

 

Tak hanya itu, para menteri juga mendapatkan mobil dinas untuk mendukung tugas-tugas harian selama masa jabatan. Dengan catatan semua fasilitas ini harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.(*)

 

 

 

Sumber : tvOnenews.com