Modus Kipas Angin dalam Truk Box, Penyelundupan Burung Liar di Lampung Digagalkan

Petugas saat membuka mobil box berisikan burung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Aksi penyelundupan ribuan satwa liar berhasil digagalkan oleh tim gabungan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni

 

Operasi yang melibatkan Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, serta beberapa instansi terkait ini berhasil mengamankan sebanyak 6.514 ekor burung yang diangkut dalam truk box berplat nomor B 9471 KXV.

 

Kronologi penggagalan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan satwa liar. 

 

Petugas bergerak cepat bersama Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan NGO Flight: Protecting Indonesia’s Birds. Pengawasan intensif dilakukan di sekitar pelabuhan hingga akhirnya truk box yang diduga membawa burung liar melintas dan diperiksa pada pukul 20.30 WIB.

 

Kendaraan Box Modifikasi, 6.514 Burung Terjaring

 

Dari pemeriksaan truk, petugas menemukan burung liar sebanyak 6.514 ekor yang disembunyikan dalam 216 keranjang. Jenis burung yang ditemukan beragam, di antaranya ciblek (2.080 ekor), prenjak (1.040 ekor), pleci (1.600 ekor), jalak kebo (150 ekor), dan berbagai spesies lainnya. 

 

Dari jumlah tersebut, 257 ekor burung termasuk dalam kategori dilindungi, seperti srigunting hitam, cucak ijo besar, dan kepodang.

 

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke Balaraja, Tangerang. 

 

"Pengirim atas nama Usman, sementara penerimanya berinisial OKJ, seorang pengepul. Burung-burung ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sehingga langsung kami tindak," ungkap Akhir, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/10/2024). 

 

Jerat Hukum Mengintai

 

Atas tindakan ini, pelaku melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengancam hukuman dua tahun penjara dan denda hingga dua miliar rupiah. 

 

Selain itu, pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga akan dikenakan, dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Apresiasi untuk Operasi Gabungan

 

Executive Director FLIGHT, Marison Guciano, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja tim gabungan ini. Menurutnya, penyitaan ini merupakan yang terbesar yang pernah terjadi di Sumatera. 

 

“Modus yang mereka gunakan sangat canggih. Mereka memanfaatkan pelabuhan yang kurang mendapat pengawasan ketat seperti Bandar Bakau Jaya, membuat mereka hampir tak terdeteksi," jelas Marison.

 

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa burung-burung diselundupkan menggunakan truk box tertutup yang telah dimodifikasi dengan kipas di dalamnya untuk menyediakan ventilasi, membuatnya sulit dideteksi. 

 

"Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 200.000 burung liar berhasil diselamatkan dari penyelundupan di wilayah Lampung. Ini pencapaian luar biasa yang harus diapresiasi," tutup Marison.

 

Operasi gabungan ini diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku penyelundupan satwa liar dan memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan, terutama jalur penyelundupan dari Sumatera menuju Jawa. (*)