Sejoli di Bandar Lampung Curi Motor Tetangga, Jual di Medsos Rp6 juta buat Bayar Hutang
Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:53 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BE 4210 RW.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang dibeli dari hasil penjualan motor curian.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.