Langgar Izin Usaha, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel

Petugas menempel segel di lokasi THM
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim gabungan dari Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Satpol PP, dan Ditreskrimsus Polda melakukan penyegelan terhadap tiga tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung pada Rabu malam, 9 Oktober 2024. 

 

Ketiga tempat yang disegel berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan dilakukan karena ketiga tempat tersebut menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki. 

 

Izin yang dimiliki diduga hanya berlaku untuk usaha bar, namun ketiga tempat hiburan malam ini beroperasi layaknya diskotik.

 

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, membenarkan terkait penyegelan tersebut. 

 

"Betul, tim yg turun ke lapangan utk melakukan pengawasan," kata dia, Kamis (10/10/2024) malam 

 

Disinggung soal terkait izin, hal senada juga dibenarkan Kadis Yudhi Alfadri. 

 

"Iya," singkatnya. 

 

Sementara itu di sisi lain, Jaka, Manajer Karaoke De Amore, membantah bahwa tempat usahanya disegel. 

 

“Tidak ada penyegelan di tempat kami. Memang tim datang tadi malam dan memeriksa semua izin yang ada,” ujar Jaka saat dihubungi pada Kamis, 10 Oktober 2024.

 

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses mengurus izin untuk usaha Resto and Bar. 

 

“Kami memang memiliki Resto and Bar, tapi belum beroperasi karena izinnya masih dalam proses. Siang tadi saya sudah ke Dinas Perizinan, tapi belum ada yang bisa ditemui,” pungkasnya. (*)