Terima Jaminan Agunan Senpi Rakitan, Pria di Mesuji Lampung Justru Tertembak Sendiri

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah
Sumber :
  • Polda Lampung

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

 

Saat ini, Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mesuji. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.(*)