Percobaan Perampasan Motor Ojol di Bandar Lampung, Pelaku Minta Maaf Sebelum Kabur

Pelaku Irfan usai konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Irfan ditemukan bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi harus melumpuhkannya dengan tembakan di kaki. 

 

Irfan kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur bersama barang bukti berupa golok, tas hitam, masker, dan motor milik korban. 

 

Atas perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

 

"Saya bersyukur pelaku berhasil ditangkap, terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan cepatnya," ungkap Rizki yang masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.