Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan suami selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, kini memasuki fase penting.
Setelah Aditya Prayogi (36) ditetapkan sebagai tersangka, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung segera mengambil langkah-langkah untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk layanan pemulihan trauma.
Aira Damaryanti Dursa, anggota Tim Profesi UPTD PPA Provinsi Lampung, menegaskan bahwa korban saat ini masih dalam tahap pemulihan kesehatan, dan pendampingan psikologis akan diberikan secara bertahap untuk membantu korban melewati trauma yang dialaminya.
"Pemulihan korban adalah prioritas kami. Kami akan memberikan layanan psikologis yang bertujuan memulihkan mental dan trauma korban setelah proses kesehatan fisiknya stabil," jelas Aira, saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024) malam.