Satu Pelaku, Dua Kasus: Polisi di Bandar Lampung Terus Buru Pemilik Gudang Pengoplos BBM

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, serta berbagai bahan bakar seperti 1.000 liter pertalite, 1.500 liter pertamax, dan 2.000 liter minyak cong.

 

Kini, kedua tersangka ES dan BL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

 

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang, L, yang masih buron dan diperkirakan telah kabur ke luar Lampung. (*)