Satu Pelaku, Dua Kasus: Polisi di Bandar Lampung Terus Buru Pemilik Gudang Pengoplos BBM

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungPolisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap pemilik gudang oplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berinisial L yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

 

Gudang tersebut digerebek oleh aparat Polresta Bandar Lampung pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari di Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.

 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa L, yang merupakan buronan dalam kasus tersebut, ternyata juga sedang diburu oleh Polda Lampung atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

 

"Dari hasil penyelidikan, diketahui DPO L ini juga buronan kasus narkoba oleh Polda Lampung. Diduga kuat, L telah melarikan diri ke Pulau Jawa," kata Hendrik saat diwawancarai pada Kamis (26/9/2024).

 

Pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku. 

 

"Siang ini anggota kami kembali mendatangi rumah L, namun kondisinya sepi, kemungkinan besar ia sudah kabur ke luar kota," lanjutnya.

 

Hendrik menambahkan, lokasi gudang oplosan BBM ilegal tersebut sudah dipasangi garis polisi (police line) dan operasionalnya dihentikan sepenuhnya. 

 

Terkait adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, Hendrik memastikan bahwa pengoplosan BBM ilegal tersebut dilakukan oleh warga sipil.

 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan oknum tertentu, gudang tersebut murni dikelola oleh warga sipil," tegasnya.

 

Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ES dan BL yang ditangkap saat tengah mengoplos BBM jenis pertalite menjadi pertamax. 

 

Proses pengoplosan dilakukan dengan mencampur minyak cong ke dalam mobil tangki di lokasi tersebut.

 

Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, serta berbagai bahan bakar seperti 1.000 liter pertalite, 1.500 liter pertamax, dan 2.000 liter minyak cong.

 

Kini, kedua tersangka ES dan BL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

 

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang, L, yang masih buron dan diperkirakan telah kabur ke luar Lampung. (*)