Asyik Berjudi, 4 Warga Diciduk Polisi

Asyik Berjudi, 4 Warga Diciduk Polisi
Sumber :
  • Istimewa

Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan berjudi. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.