Drama Pencurian Motor di Bandar Lampung, Pelaku Dikenali Korban Hingga Tertangkap Setelah Terjatuh
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polresta Bandar Lampung mengungkapkan rincian kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan Sutotok alias Manto, yang terjadi pada 11 September 2024 di sebuah kafe di Kemiling.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan kronologi kejadian yang dramatis.
Pada pukul 18.30 WIB, Sutotok tertangkap basah mencuri motor milik karyawan kafe. Saat korban mengetahui aksinya, ia langsung berteriak "Maling" dan mengejar pelaku.
"Sutotok terjatuh dari motor yang dicurinya dalam pelarian tersebut. Ketika korban mendekat, Sutotok mengacungkan senjata api, tetapi korban tetap berusaha menghadapi pelaku, yang kemudian melarikan diri bersama rekannya, Memet, yang kini masih buron," kata Kasat saat konferensi pers dengan awak media, Selasa (17/9/2024).
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, Sutotok kembali mencoba mencuri kendaraan lain. Ia merusak kunci dan terlibat perkelahian dengan pemilik motor.
"Dalam pertengkaran tersebut, Sutotok kembali mengacungkan senjata api sebelum melarikan diri," kata Kasat.
Selanjutnya, keesokan harinya, pada 12 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Sutotok kembali muncul dan bertemu dengan korban di kafe.
Korban yang masih mengenali wajah pelaku meneriaki Sutotok dengan sebutan maling, yang kemudian diamankan oleh warga dan petugas polisi lalu lintas.
Kompol Hendrik Apriliyanto menjelaskan bahwa saat ditangkap, Sutotok membawa senjata api yang diakuinya milik Memet.
Senjata tersebut, menurut pengakuan tersangka, hanya digunakan untuk menakut-nakuti dan mengalami kerusakan saat percobaan kedua.
"Senjata ini saat mengacungkan itu yang pertama hanya untuk menakut-nakuti saja. Dan yang kedua itu akan diledakkan hanya saja macet saat itu," pungkas Kasat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki kepemilikan serta penggunaan senjata api.
"Untuk senjata ini masih dalam penyelidikan, namun untuk kepemilikan ini milik Memet (DPO). Atas perbuatannya Sutotok dijerat dengan pasal 363 KUHPidana UU Darurat No.12 Tahun 1951," tandas Kasat Reskrim. (*)