Polda Lampung Ancam Pelaku Pembakaran Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Petugas memadamkan kebakaran lahan di TNWK Lampung Timur.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungPolda Lampung memberikan peringatan tegas kepada masyarakat yang masih melakukan praktik pembakaran hutan. Pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Apalagi saat ini musim kemarau, sehingga risiko kebakaran hutan semakin besar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan pidana dan dendam akibat praktik pembakaran hutan dan lahan itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999.

"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan denda maksimal 5 milyar rupiah," kata Kombes Umi Fadilah, Rabu (10/9/2024).

Seiring ketentuan ancaman tersebut, Kombes Umi Fadilah turut mengajak masyarakat untuk tidak lagi sengaja menggunakan pola membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan.

"Apalagi saat ini masuk puncak musim kemarau dengan angin kencang yang sangat cepat api membesar dan meluas," ucapnya.

Oleh karenanya, ia meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebarakan di puncak musim kemarau ini, khususnya acapkali terjadi kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.

"Hindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar, terlebih melakukan aktivitas tersebut dengan unsur kesengajaan," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan. Apalagi saat ini musim kemarau, sehingga api sangat mudah menyebar dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.(*)