Pelaku Curanmor 'Nyaru' Mahasiswa di Bandar Lampung Sebut Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi

Pelaku KD saat dihadirkan konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Saat ini, Polresta Bandar Lampung masih melakukan pengembangan kasus guna mengejar pelaku lainnya serta penadah yang menerima motor hasil curian.

 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. 

 

Sementara itu, saat ditanyai awak media pelaku KD mengakui apabila uang hasil jual motor tersebut dipakai untuk bermain judi.