Pelaku Curanmor 'Nyaru' Mahasiswa di Bandar Lampung Sebut Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi
Selasa, 10 September 2024 - 14:22 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Saat ini, Polresta Bandar Lampung masih melakukan pengembangan kasus guna mengejar pelaku lainnya serta penadah yang menerima motor hasil curian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, saat ditanyai awak media pelaku KD mengakui apabila uang hasil jual motor tersebut dipakai untuk bermain judi.