Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polresta Bandar Lampung mengungkap penggelapan kendaraan dan kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat luas.
Dalam operasi pada Agustus 2024, polisi berhasil membongkar aksi kriminal yang didalangi Yuan Sugianto alias Iwan, 45 tahun, seorang wiraswasta yang telah lama beroperasi di Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada Agustus 2024.
"Iwan terbukti melakukan kejahatan jaminan fidusia dan penggelapan kendaraan roda empat (R4) dengan modus yang rapi, menggunakan dokumen dan identitas palsu," kata dia saat konferensi pada Rabu (4/9/2024).
Lebih lanjut disampaikan Kasat, kasus ini terjadi pada Juni 2024, ketika Yuan Sugianto yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan kredit kendaraan roda dua di PT. WOM Finance Bandar Lampung menggunakan dokumen palsu.
Tersangka berhasil mengelabui perusahaan pembiayaan dengan identitas palsu atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana, serta surat keterangan domisili palsu dari Kantor Kelurahan Way Halim Permai.
"Kejahatan ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian," jelasnya.
Tak hanya itu, pada Agustus 2023, tersangka kembali beraksi dengan menyewa tiga unit mobil dari seorang korban selama 90 hari, namun tidak mengembalikannya saat masa sewa berakhir.
"Iwan justru menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik, dengan total nilai gadai mencapai lebih dari Rp120 juta," paparnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera bergerak cepat.
Setelah mengumpulkan bukti, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen kredit palsu dan tiga unit mobil yang telah digadaikan oleh Yuan.
"Tersangka ditangkap pada 24 Agustus 2024 di sebuah rumah di Kedaton, Bandar Lampung," kata Kasat.
Dari tangan Yuan, polisi menyita satu unit Toyota Calya putih, dua unit Toyota Avanza hitam, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit.
Yuan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Pengusaha Properti Gadungan Juga Ditangkap: 16 Mobil Digelapkan
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengungkap kasus lainnya.
HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, ditangkap setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.
Modus HY sangat berani dan terencana. Dengan kedok sebagai pengusaha properti, ia menyewa belasan mobil untuk operasional proyek, namun malah menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Nilai gadai setiap mobil mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan HY ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Polisi berhasil menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting, seperti kwitansi sewa, kontrak mobil, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
HY kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
HY juga menghadapi kasus dugaan penipuan uang senilai Rp238 juta terkait kerja sama usaha perumahan yang dilaporkan pada September tahun lalu.
Dalam konferensi pers, salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobilnya dan penangkapan pelaku.
“Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. 3 mobil saya kembali dan berhasil menangkap pelaku. Polresta Bandar Lampung The Best," pungkasnya. (*)