Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Ditangkap, Motif Cemburu jadi Pemicu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 atau pasal 531 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

Kombes Pol Abdul Waras juga menegaskan bahwa kejadian ini sama sekali tidak terkait dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada Lampung 2024. 

 

"Ini murni kasus kriminal yang dipicu kecemburuan pribadi, tanpa ada hubungan dengan politik atau Pilkada," tambah Kapolresta.