Setubuhi Anak Dibawah Umur, SBA Di Tangkap Polisi
- Nanang
Lampung –Seorang pria berinisial SBA (20) asal Pisang Baru, Bumi Agung dibekuk Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur (16). Jum'at (30/08/2024).
SBA dibekuk dikediaman neneknya di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Sabtu (24-08-2024) berdasarkan laporan dari SM (ayah kandung korban).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban Dara (bukan nama sebenarnya). Akhirnya orang tua korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 23 Agustus 2024.
Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika setelah selesai disetubuhi oleh pelaku karena bujuk rayunya pada hari Jumat (02/08) saat di rumah neneknya pelaku lalu pukul 16:00 WIB korban pulang ke rumah langsung masuk kamar.
Setelah itu korban sering terlihat mengurung diri di kamar, lalu pada hari Sabtu pagi tanggal 10-08-2024, orang tua korban menyadari ada kecurigaan terhadap korban dan setelah di tanya, korban mengakui bahwa pada Jum’at, 02-08-2024 pukul 13:00 WIB lalu pelaku telah memaksa menyetubuhi korban sebanyak satu kali di salah satu rumah di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak mau makan dan tidak mau keluar dari kamar selanjutnya SM (ayah kandung korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. SBA pun ditangkap polisi pada Sabtu malam (24/08) di Kampung Gunung Sangkaran tanpa disertai perlawanan.
AKP Mangara menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.