Aksi Nekat Mantan Sopir di Lampung Berakhir di Tangan Polisi

Foto pelaku di Polsek Kedaton
Foto pelaku di Polsek Kedaton
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selanjutnya, mobil curian berhasil ditemukan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Namun, barang-barang lain milik korban seperti dua unit handphone dan uang tunai yang ada di dalam mobil telah dibuang oleh pelaku di kali akar Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat.

 

"Motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta," paparnya. 

 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih," sambungnya. 

 

Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.