Aksi Pencurian di Gedongtataan Terbongkar, Pelaku Ternyata Beli Bra dengan Hasil Rampokan
Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:40 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Pelaku ditamankan dari rekaman CCTV rumah korban. Pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)