Aksi Pencurian di Gedongtataan Terbongkar, Pelaku Ternyata Beli Bra dengan Hasil Rampokan

Pencuri gasak uang Rp10 Juta Diringkus Polsek Gedong Tataan.
Sumber :
  • Istimewa

"Pelaku ditamankan dari rekaman CCTV rumah korban. Pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)