Polisi Amankan 8 Nelayan karena Ilegal Fishing di Tulang Bawang Barat, Sudah Beraksi Puluhan Kali

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah
Sumber :
  • Polda Lampung

Tulang Bawang Barat, Lampung – Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di aliran Sungai Tulang Bawang, Lampung. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (11/8/2024), delapan orang nelayan ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menerangkan penangkapan para pelaku setelah ada adanya laporan dari masyarakat terkait adanya praktik ilegal fishing di Aliran Sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

 

Dari laporan tersebut tim dari Polres Tulang Bawang Barat mendatangi lokasi. Disana bersama masyarakat, tim mendapati kegiatan tersebut yang dilakukan oleh 8 nelayan

 

"Para pelaku ini langsung diamankan bersama barang bukti. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal fishing," tegasnya.

 

Dalam penangkapan ini, lanjut Kombes Umi Fadilah, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti yakni 5 perahu dan 4 alat setrum rakitan.

 

"Ada beberapa barang bukti diantaranya 5 perahu dan 4 mesin setrum rakitan yang mereka buat sendiri serta ads beberapa barang bukti lainnya," ucap dia.

 

Kombes Umi Fadilah menerangkan dari keterangan para pelaku, aksi tersebut telah dilakukan selama puluhan kali.

 

"Hasil pengakuan para tersangka ini sering melakukan kegiatan ini, lebih dari 5 kali dan mungkin puluhan kali. Ini masih kami dalami keterangannya," tuturnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.(*)