Satu Pelaku Bentrok Antarwarga di Way Kanan Ditangkap Bersembunyi di Sumatera Selatan
- Istimewa
Lanjut Kombes Umi Fadilah, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku F telah mengakui perbuatannya terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat. "Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya," beber dia.
Atas perbuatannya ini, Umi menambahkan, pelaku F akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP. "Untuk ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara," tandas Kabid Humas.
Diketahui, Dua kelompok masyarakat yakni kelompok tak dikenal bentrok dengan kelompok ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) di Tugu Simpang Empat, Negeri Baru Kecamatan Umpu semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 19.49 WIB.