Ombudsman RI Selidiki Berbagai Masalah Pelayanan Publik di Pesisir Barat Lampung

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika berbaju hitam
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selain itu, Ombudsman juga sedang mengkaji apakah pengusaha petambak tersebut dilibatkan dalam penyusunan RTRW. Mengingat investasi awal yang mencapai Rp7 miliar, hal ini menjadi pertimbangan penting dalam mencari solusi yang adil.

 

Ombudsman memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk memberikan tanggapan tertulis terkait laporan tersebut paling lambat 9 Agustus 2024. 

 

Setelah menerima tanggapan tersebut, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang rencananya akan disampaikan pada 16 Agustus 2024 kepada Bupati Pesisir Barat, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, dan instansi terkait lainnya.

 

LHP tersebut akan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pihak terlapor, termasuk Bupati Pesisir Barat dan pihak-pihak terkait lainnya. Rincian tindakan korektif ini masih dalam tahap finalisasi.