Tegas! ASN Terlibat Judol 'PTDH ', PA : Cerai Karena Judol 10%
Selasa, 30 Juli 2024 - 08:18 WIB
Sumber :
- Nanang
"Kami dari Inspektorat, apabila terbukti kami melanjutkan dengan hukuman disiplin. Bisa, pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dari keputusan dari hukuman pidana dari yang sudah dijatuhkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.
Dan, kata Andi bahwa kami terus menghimbau karena sesuai dengan intruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan menteri dalam negeri sedang menyiapkan draf sanksi yang lebih konkrit terhadap ASN yang melakukan judi online.
"Kami sedang menunggu sanksi yang sedang dibuat menteri dalam negeri.
Selama ini yang Inspektorat lakukan adalah penegakkan disiplin bagi ASN yang sering absent tidak masuk kantor," jelasnya.