Tertangkap Tangan Saat Hendak Melakukan Pencurian, Pria Paruh Baya di Lampung Timur Diamankan Polisi

Barang bukti sepeda motor dan barang rongsok milik pelaku.
Sumber :
  • Istimewa

 

Setelah pelaku diamankan, Hu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah besi baja body transmisi mobil truck, 1 buah besi baja pulley huller penggiling padi, 1 buah keranjang bambu, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X125 warna hitam.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar bersama Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Krisbiantoro, pada Minggu (28/7/24), mengonfirmasi bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)