Sindikat Sabu Malaysia-Medan Diringkus, Narkotika Senilai Rp30 Miliar Disita di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (Kg).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dengan kerjasama berbagai pihak termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Pengungkapan kasus ini diadakan pada Selasa, 9 Juli 2024 pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Tujuh tersangka berhasil diamankan, yaitu Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat," kata Kapolda dalam konferensi pers diselenggarakan hari ini, Jumat, 26 Juli 2024 di GSG Presisi Polda Lampung.