Sindikat Sabu Malaysia-Medan Diringkus, Narkotika Senilai Rp30 Miliar Disita di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
"Pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg sabu," jelasnya.
Kemudian, pengembangan kasus dilakukan pada 10 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan dua orang tersangka, Riko dan Sujiman, di rumah makan wilayah Provinsi Jambi.
"Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim berhasil mengamankan Elon Dedi Hutabarat sebagai kaki tangan AL di Tanjung Balai Medan," tutur Kapolda.
Para tersangka mengaku mereka bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) dan Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.