Pelanggaran Hak Anak Masih Tinggi, Komnas Perlindungan Anak Dorong Pembangunan Sistem Perlindungan

Hari Anak Nasional
Sumber :
  • Nanang

 

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak di Hari Anak Nasional 2024 ini mendorong pemerintah untuk membangun sistem perlindungan anak yang efektif melalui penguatan dan efektifitas peran bersama antara Kementerian, Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat dan Masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera meratifikasi FCTC dan mengesahkan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2002.

 

"Sistem Perlindungan Anak ini harus dibangun melalui penguatan regulasi serta penguatan dukungan dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait terhadap peran Lembaga masyarakat dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak," ujar Hery.

 

Hak anak adalah hak konstitusi anak yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar 1945, sehingga upaya perlindungan anak harus berorientasi terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Anak terlindungi, Indonesia maju.