Pelanggaran Hak Anak Masih Tinggi, Komnas Perlindungan Anak Dorong Pembangunan Sistem Perlindungan

Hari Anak Nasional
Sumber :
  • Nanang

Angka ini jauh dari rencana penurunan prevalensi perokok anak yang ditetapkan oleh pemerintah yang menargetkan penurunan prevalensi perokok remaja menjadi 5,4%.

 

 

Dari kajian Komnas Perlindungan Anak, peningkatan perokok usia anak ini terjadi karena lemahnya regulasi yang melindungi anak dari zat adiktif rokok dan saat ini Konvensi International tentang Pengendalian Produk Tembakau (FCTC) belum diratifikasi oleh Indonesia bahkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 sebagai Langkah penguatan regulasi Perlindungan Anak dari zat adiktif rokok masih belum disahkan pemerintah. 

 

"Padahal Undang-Undang perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan secara defenitif telah menyatakan bahwa rokok adalah produk adiktif dan anak

harus mendapatkan upaya perlindungan dari zat adiktif secera efisien dan efektif," ujar Hery.