Hak Jawab Klarifikasi PT Federal International Finance

Fifgroup (net)
Sumber :
  • Internet

"Setelah didatangi dan membawa persyaratan kerumah oknum diwilayah Wonodadi. Setelah itu, KK dan KTP diminta oknum tersebut. Dan, disuruh tanda tanda tangan diatas materai tapi tidak diperbolehkan dibaca atau tidak dibacakan " jelasnya.

 

Kemudian, karena senang akan mendapatkan uang aman korban mau tanda tangan dan setelah itu korban mau pulang dikasih Rp. 100.000,00 dan dua hari kemudian dikasih kembali Rp. 200.000,00 dan dipotong Rp. 25.000,00 untuk yang mengantar.

 

"Bulan berikutnya, Maret, April dan Mei dan Juni, para korban kaget karena ada petugas dari FIF Pringsewu menagih ke para korban karena punya hutang. Ada yang 10 juta, 8 juta, 12 juta, 6 juta. Dan, para korban kaget karena tidak merasa punya hutang," pungkasnya.