Dua Pria di Bandar Lampung Bobol Gudang "Gasak" Pelek, Ban Mobil Hingga Aki Bekas
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Dua pria berinisial AF (28) dan DS (27) ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Panjang di dua lokasi berbeda di Panjang, Kota Bandar Lampung.
AF diamankan di kediamannya di Jalan Agus Anang, Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang pada Kamis malam (18/7/2024), sementara DS ditangkap di rumah kontrakannya di Way Lunik, Panjang pada hari yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tali sabuk terpal dan satu buah velg Fuso.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menyatakan bahwa kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam pencurian sejumlah barang dari gudang sebuah pabrik di wilayah Panjang.
"Benar, kedua pelaku sudah kami tangkap dan saat ini ditahan," kata Kompol Martono pada Sabtu (20/7/2024).
Aksi pencurian ini diketahui korban pada Rabu (17/7/2024) ketika dia mendapati bahwa sejumlah barang seperti ban mobil, velg, dan puluhan aki bekas hilang dari gudang penyimpanan.
"Berdasarkan laporan korban, barang yang hilang meliputi ban mobil Fuso, velg, dan sekitar 100 buah aki bekas," kata Kompol Martono.
Martono menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat pohon di belakang bangunan dan merusak atap gudang yang terbuat dari asbes.
Barang-barang curian kemudian diangkut menggunakan terpal yang digulung, dengan satu pelaku menunggu di atas dan lainnya di luar gudang.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak lima kali.
"Dalam setiap aksi, biasanya ada 4 hingga 5 orang yang terlibat, kadang AF ikut, kadang DS, dan kami sudah mengidentifikasi pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran," tambah Martono.
Korban mengalami kerugian sebesar 36 juta rupiah akibat hilangnya 4 ban mobil Fuso, ban dalam Fuso, satu velg, dan puluhan aki bekas. (*)