Tiga Bulan Jalani Bisnis Narkoba, Tukang Ojek Pangkalan di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Selain menangkap AY, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,7 gram, satu timbangan digital, satu dompet, dan satu pack plastik klip.

 

Atas perbuatannya, AY dikenai Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)