Kerugian Negara Rp 1,75 Miliar, 2 Orang di Dinas Perkim Lampung Utara Tersangka
Kamis, 18 Juli 2024 - 08:08 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa (Kejati Lampung)
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, mulai 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024.
"Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama," jelasnya.