Kerugian Negara Rp 1,75 Miliar, 2 Orang di Dinas Perkim Lampung Utara Tersangka

Kedua tersangka masuk kedalam mobil tahanan
Kedua tersangka masuk kedalam mobil tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kejati Lampung)

 

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

 

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, mulai 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024. 

 

"Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama," jelasnya.