Investasi Arisan Bodong, IRT di Pesawaran Lampung Bawa Kabur Uang Korban Hampir Rp30 Juta

Seorang Ibu Rumah Tangga ditangkap Polres Pesawaran.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial OA (26) di Kabupaten Pesawaran melakukan penipuan dengan modus arisan kepada tetangganya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hampir Rp30 juta.

Pelaku merupakan salah satu warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di sebuah rumah yang berada di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (4/7/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, kronologi kejadian berawal pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap tetangganya, Novi.

"OA berhasil membujuk rayu Novi untuk mengikuti investasi arisan yang diadakannya," kata Iptu Devrat Aolia, Sabtu (6/7/2024).

Iptu Devrat menjelaskan Tergoda dengan iming-iming keuntungan, Novi pun mentransfer sejumlah uang kepada OA dengan total Rp29.100.000.

Namun, setelah beberapa waktu, OA menghilang tanpa diketahui keberadaannya dan Novi tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, Novi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan OA di kediamannya.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa print out rekening koran bank BRI dan bukti transfer dari Novi kepada OA," jelasnya.

OA disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, OA masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pesawaran untuk mendalami kasus tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang polisi sita yaitu 1 bundel print out rekening koran bank, dan 6 bukti transfer dari korban Novi kepada pelaku OA.

"Atas perbuatannya, OA terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana," tutup Kasat Reskrim. (*)