Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api Dusun Branti Agung Lampung, Ini kata KAI

Tangkapan layar video amatir
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Azhar Zaki Assjari menekankan pentingnya kehati-hatian bagi para pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang KA. 

 

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkasnya.

 

Dia juga mengingatkan agar pengguna jalan tidak menerobos perlintasan dan memastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak dan melihat kanan dan kiri. (*)