Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api Dusun Branti Agung Lampung, Ini kata KAI

Tangkapan layar video amatir
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, terjadi kecelakaan di perlintasan rel kereta api di Dusun Branti Agung, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. 

 

Sebuah mobil Kijang Inova dengan nomor polisi BE 1147 UX bertabrakan dengan kereta api penumpang yang melintas, menyebabkan kerugian besar baik dari segi personil maupun materiil.

 

Kronologi kejadian, mobil Kijang Inova tersebut nekat melintas meskipun palang penutup jalan sudah diturunkan dan petugas rel telah memberikan peringatan. 

 

Pengemudi mobil, yang tidak mendengar peringatan akibat kaca mobil tertutup, akhirnya tertabrak oleh kereta api dan terseret sejauh 5 meter dari lokasi awal.

 

Kecelakaan ini mengakibatkan Ibu Yunia Ningsing, pengemudi mobil, meninggal dunia di tempat. Dua orang lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Natar. 

 

Selain itu, mobil Kijang Inova mengalami kerusakan parah. Pihak kepolisian Polsek Natar telah mengamankan tas berisi surat-surat dan uang dari dalam mobil tersebut.

 

Tindakan tanggap darurat segera dilakukan dengan kerjasama antara pihak kepolisian dan pengelola kereta api.

 

Mobil yang tertabrak masih berada di sisi jalur kereta api dengan jarak yang cukup aman sehingga tidak mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

 

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan bahwa Pusat Pengendali menerima informasi dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA Kuala Stabas (Plb S5A) mengenai tabrakan dengan mobil di perlintasan JPL 20 di km 34+9/0, Petak Jalan Stasiun Tegineneng (Tgi) - Stasiun Branti (Bti). JPL No. 20 merupakan perlintasan resmi yang dijaga oleh petugas dishub, dengan rambu-rambu yang lengkap. 

 

"Sebelum melewati perlintasan JPL 20, ASP KA Kuala Stabas sudah membunyikan Semboyan 35 (suling/klakson) sebagai tanda peringatan," kata Zaki melalui keterangan tertulis. 

 

Mobil tersebut datang dari arah Jalan Pasar Branti menuju Jalan Branti Raya/Jalan Lintas Sumatera. Penjaga perlintasan telah mengingatkan akan ada kereta api yang melintas. 

 

Akibat kejadian ini, KAI mengalami kerugian, termasuk kerusakan pada lokomotif KA Kuala Stabas. 

 

Selain itu, KA Kuala Stabas harus berhenti sementara untuk pemeriksaan rangkaian, sehingga terlambat tiba di Stasiun Tanjungkarang selama 80 menit. 

 

"Beberapa perjalanan KA Barang juga mengalami keterlambatan," jelasnya. 

 

Azhar Zaki Assjari menekankan pentingnya kehati-hatian bagi para pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang KA. 

 

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkasnya.

 

Dia juga mengingatkan agar pengguna jalan tidak menerobos perlintasan dan memastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak dan melihat kanan dan kiri. (*)