Kepergok Saat Kuras Isi Warung, Seorang ABH Dibekuk Polisi

Anak Beradapan Hukum Waykanan
Sumber :
  • Nanang

 

ABH inisial MIF dapat diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib setelah Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadan ABH di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABH tanpa perlawanan. Selanjutnya ABH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP ayat 2 dengan kurungan ancaman 9 tahun penjara,“Ungkap Kapolsek.