Polisi Ringkus DPO Jambret di Bandar Lampung saat Pulang Kampung
Selasa, 18 Juni 2024 - 12:01 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (*)