Polisi Ringkus DPO Jambret di Bandar Lampung saat Pulang Kampung

SR DPO Jambret Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

 

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (*)