Polisi Ringkus DPO Jambret di Bandar Lampung saat Pulang Kampung

SR DPO Jambret Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Unit Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap SR (37), seorang warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi empat tahun lalu.

 

SR (37) ditangkap pada hari Minggu (16/6/2024) siang di rumah mertuanya yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi penangkapan ini.

 

"Benar, kami telah menangkap yang bersangkutan dan saat ini telah kami tahan," kata Kompol Dennis pada hari Selasa (18/6/2024).

 

Menurut Dennis, setelah melakukan aksi terakhirnya pada tahun 2020, SR (37) melarikan diri ke daerah Serang, Banten.

 

"Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Lampung, kemudian kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkapnya," jelas Dennis.

 

SR (37) diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

 

Kejadian penjambretan itu sendiri terjadi pada hari Senin (18/5/2020) siang di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, di mana SR (37) berhasil merampas satu unit handphone milik korban IP (31).

 

"Pelaku merampas handphone milik korban ketika korban bersama orang tuanya sedang berjalan pulang ke rumah," kata Dennis.

 

Dalam aksinya, SR (37) tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya NR (21) yang telah ditangkap lebih dulu dan sudah menjalani hukuman.

 

"SR (37) berperan sebagai pengendara motor sekaligus eksekutor, sedangkan NR (21) bertugas mengawasi situasi," ujar Dennis.

 

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

 

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (*)